PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 129
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang publikasi dan hubungan masyarakat, serta pelayanan dan fasilitasi urusan internasional. (2) Kepala UPT Layanan Internasional dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
