PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 123
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, UPT Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan layanan laboratorium; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Terpadu.
