PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 116
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
