PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 106
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan, serta layanan kerja sama di bidang pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
