PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81a Tahun 2013 tentang IMPLEMENTASI KURIKULUM
Pasal 2
(1) Implementasi kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan pedoman implementasi kurikulum yang mencakup: a. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; b. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal; c. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler; d. Pedoman Umum Pembelajaran; dan e. Pedoman Evaluasi Kurikulum. (2) Pedoman implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
