Pasal 9
BAB 2 — IJAZAH
(1) Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI diterbitkan oleh perguruan tinggi. (2) Penandatangan Ijazah dan Transkrip Akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas/Institut dilakukan oleh Rektor dan Dekan Fakultas terkait; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Ketua dan pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; c. Akademi/Politeknik dilakukan oleh Direktur dan pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; d. Akademi Komunitas dilakukan oleh Direktur. (3) Penandatangan SKPI yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas/Institut dilakukan oleh Dekan terkait; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; c. Akademi/Politeknik dilakukan oleh pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; d. Akademi Komunitas dilakukan oleh Direktur.
