Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Ijazah yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dinyatakan sah dan berlaku; b. Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dinyatakan sah dan berlaku; c. Sertifikat Profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dinyatakan sah dan berlaku; d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Sertifikat Kompetensi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
