PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerbitan Ijazah bertujuan memberikan bukti tertulis tentang capaian pembelajaran. (2) Penerbitan Sertifikat Kompetensi bertujuan memberikan bukti tertulis tentang kompetensi kerja. (3) Penerbitan Sertifikat Profesi bertujuan memberikan bukti tertulis tentang kemampuan menjalankan praktik profesi.
