PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PRTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 9
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat satuan pendidikan, laporan kabupaten/kota, laporan propinsi dan laporan pusat. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana kegiatan dan anggaran sekolah; b. pembukuan; c. realisasi penggunaan dana; d. rekapitulasi penggunaan dana BOS; dan e. penanganan pengaduan masyarakat.
