PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 79
BAB 11 — KERJASAMA
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh sivitas akademika, pusat-pusat, dan unit-unit di lingkungan Polnepserta dari pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur.
