PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala UPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama. (3) Ketentuanmengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala UPT diatur dalam Peraturan Direktur.
