PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur. Paragraf Keenam Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
