PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT dilarang merangkap jabatan pada: a. perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah; c. perusahaan BUMN/swasta; dan d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan Polnep.
