PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 12
BAB 4 — ORGAN POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Organisasi Polnep terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Bagian Administrsi Akademik dan Kemahasiswaan; d. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; e. Jurusan; f. Laboratorium/Studio; g. Kelompok Dosen; h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Unit Pelaksana Teknis; dan j. Dewan Penyantun.
