PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL
Pasal 12
BAB 10 — PEMBAGIAN KEWENANGAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memetakan kebutuhan pelaksanaan PMU. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana strategis pelaksanaan PMU. (3) Pelaksanaan PMU pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
