PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS. (2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
