PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang BUKU YANG DIGUNAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 9
(1) Satuan Pendidikan wajib memilih dan menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian untuk digunakan dalam proses pembelajaran. (2) Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di Satuan Pendidikan untuk memastikan buku yang digunakan di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1). (3) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku yang tidak memenuhi criteria maka buku dimaksud tidak dapat digunakan pada Satuan Pendidikan.
