PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang BUKU YANG DIGUNAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 7
(1) Bagi Penerbit yang akan mengajukan penilaian atas Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran kepada
Kementerian atau BSNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran informasi tentang data judul buku, riwayat Penulis, dan riwayat Penerbit yang disediakan oleh Kementerian atau BSNP. (2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis yang berisi kebenaran riwayat Penulis dan keotentikan isi buku. (3) Bentuk formulir pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
