Pasal 4
(1) Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit. (2) Informasi tentang pelaku penerbitan pada bagian akhir buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) wajib memuat informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi: a. nama lengkap; b. gelar akademis (jika ada); c. riwayat pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yang meliputi nama lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan; d. buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e. penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai); f. buku yang pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai); g. daftar kegiatan pameran dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator); h. pas foto (khusus penulis); i. bidang keahlian; j. pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang meliputi kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga tempat bekerja; k. alamat kantor atau alamat rumah; l. nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam; m. akun facebook; n. alamat e-mail; dan o. informasi lain yang ingin dicantumkan. (3) Bagi penulis yang tidak memiliki gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencantumkan kata ‘tidak ada’. (4) Informasi tentang penerbit meliputi: a. nama perusahaan atau badan usaha; b. tahun berdiri; c. tahun penerbitan buku pertama; d. tanda daftar perusahaan (TDP); e. alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor; f. nomor pelayanan pelanggan; g. akun facebook; dan h. alamat email. (5) Buku asing yang diterjemahkan untuk digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan informasi tentang penerjemah dengan informasi yang sama dengan format informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah,
Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
