PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang BUKU YANG DIGUNAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
(1) Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan terdiri atas: a. Buku Teks Pelajaran b. Buku Non Teks Pelajaran (2) Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya. (3) Selain memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan.
