PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun
- Pegawai Negeri Sipil Dosen adalah pegawai yang memiliki tugas utama melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
- Biro Kepegawaian adalah Biro Kepegawaian Kementerian.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
