PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 1
DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 digunakan untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dengan urutan priotitas: a. Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran; b. Rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan/atau c. Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.
