PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA...
Pasal 4
(1) Pendidik Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: a. pegawai negeri sipil (PNS); atau b. bukan PNS. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam Surat Keputusan Penugasan oleh pejabat yang berwenang. (3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam perjanjian kerja dengan pemberi tugas.
