PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013
Pasal 9
Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan: a. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan b. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.
