PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013
Pasal 6
Muatan lokal dikembangkan dengan tahapan: a. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya; b. identifikasi muatan lokal; c. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal; d. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar; e. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan; f. penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri; g. penyusunan silabus; dan h. penyusunan buku teks pelajaran.
