PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013
Pasal 3
Muatan lokal dikembangkan atas prinsip: a. kesesuaian dengan perkembangan peserta didik; b. keutuhan kompetensi; c. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan d. kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan global.
