PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Buku adalah Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013 yang merupakan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 yang melakukan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku.
