Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat, bertujuan: a. meningkatkan peran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; b. menumbuhkembangkan partisipasi, kontribusi, dan kreatifitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dalam pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa INDONESIA; c. memupuk solidaritas antarlembaga dan masyarakat dalam semboyan bhineka tunggal ika untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, saling menghargai dan menghormati; d. memfasilitasi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang belum terorganisir sehingga sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. membantu penyelesaian masalah-masalah yang berhubungan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
