Pasal 5
(1) Paling lambat 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan dan/atau setelah melaksanakan tugas, pejabat penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN. (2) Pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, mengisi Formulir LHKPN Model KPK- A. (3) Pejabat penyelenggara negara yang telah mengisi formulir LHKPN Model KPK-A mengisi formulir LHKPN Model KPK- B setelah LHKPN Model KPK-A diumumkan di Berita Negara Republik INDONESIA. (4) Penyampaian formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Kepegawaian. (5) Setiap 2 (dua) tahun, pejabat penyelenggara negara wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B. (6) Surat pernyataan dan surat kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, ditandatangani oleh pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
