Pasal 3
(1) Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Kepala Biro Kepegawaian, pada setiap awal tahun menyusun daftar nama pejabat penyelenggara negara dan ASN di lingkungan masing- masing. (2) Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan daftar nama pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Kepegawaian dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat pada tanggal 31 Januari. (3) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar nama pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
