Pasal 39
BAB 4 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Rincian tugas Bidang Sertifikasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; d. melaksanakan pengolahan dan penyajian data dan informasi sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; e. melaksanakan analisis kebutuhan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; f. melaksanakan penyusunan program sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; g. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; i. melaksanakan penyusunan laporan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
