Pasal 31
BAB 3 — PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbidang Program: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data tenaga pimpinan dan pegawai; d. melakukan penyusunan bahan standarisasi program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; e. melakukan analisis kebutuhan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; f. melakukan penyusunan rancangan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; h. melakukan penyusunan bahan seleksi calon peserta kegiatan pengembangan tenaga tenaga pimpinan dan pegawai; i. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengembangan modul, bahan ajar, dan media pembelajaran kegiatan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi penyusunan modul, bahan ajar, dan media pembelajaran kegiatan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; k. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; l. melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; m. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan o. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
