Pasal 29
BAB 3 — PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbidang Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; c. melakukan pemantauan pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; e. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; f. melakukan pemetaan data dan informasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; g. melakukan dokumentasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
