Pasal 24
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
Rincian Tugas Subbidang Peningkatan Kompetensi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; e. melakukan pemetaan dan penyajian data dan informasi kompetensi dan penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan program peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; g. melakukan penyusunan bahan pengembangan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; i. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; j. melakukan penyusunan bahan pelaporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
