Pasal 22
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
Rincian Tugas Subbidang Sertifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis sertifikasi pendidik pendidikan dasar; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; d. melakukan pemetaan hasil uji kompetensi guru pendidikan dasar; e. melakukan penyusunan bahan program sertifikasi pendidik pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi pendidik dalam jabatan pendidikan dasar; g. melakukan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi sertifikasi pendidik pendidikan dasar; i. melakukan penyusunan laporan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
