Pasal 13
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Badan; c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Badan;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa, serta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan; f. melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan; g. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan; h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan; i. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan; j. melaksanakan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Badan; k. melaksanakan pengelolaan poliklinik Badan; l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Badan; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan barang milik negara di lingkungan Badan; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Bagian
