Pasal 11
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan; c. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, peningkatan kompetensi, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan; e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Badan; f. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Badan; g. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional selain widyaiswara di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan usul penetapan jabatan widyaiswara di lingkungan Badan; i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan; j. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan pra jabatan, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Badan; k. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Badan; l. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Badan;
m. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Badan; n. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Badan; o. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan; p. melakukan pemantauan dan evaluasi urusan kepegawaian di lingkungan Badan; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
