PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2012 tentang BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN...
Pasal 2
Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
