Pasal 7
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan bantuan kepada penerima bantuan perseorangan yang bukan pegawai negeri sipil untuk menempuh pendidikan/pelatihan/kuliah di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. uang pendidikan/pelatihan/kuliah; b. biaya hidup; c. biaya buku/diktat; d. biaya penelitian; dan/atau e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/pelatihan/kuliah. (3) Pembayaran uang pendidikan/pelatihan/kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/pelatihan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyelenggara pendidikan/pelatihan/perkuliahan. (4) Pembayaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, biaya buku/diktat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan biaya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme LS. (5) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/pelatihan/kuliah dan biaya lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa. (6) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme LS, pembayaran beasiswa dapat menggunakan mekanisme UP. (7) Dihapus. 4. Ketentuan ayat (5) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
