PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan...
Pasal 4
Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Ketentuan ayat (8) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
