PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR UNIVERSITAS...
Pasal 5
(1) Rektor diberhentikan dari jabatan karena: a. pensiun sebagai anggota TNI atau sebagai dosen PNS; b. berhalangan tetap; atau c. permohonan sendiri.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; c. diangkat dalam jabatan lain; dan/atau d. diberhentikan dari anggota TNI atau dosen PNS karena berbagai sebab. (3) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan.
