Pasal 2
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI) bidang pendidikan tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan tinggi. (2) Penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memfasilitasi pendidikan seseorang yang mempunyai pengalaman kerja atau memiliki capaian pembelajaran dari pendidikan nonformal atau pendidikan informal untuk: a. menempuh pendidikan formal ke jenjang/tingkat yang lebih tinggi dan/atau; b. mendapatkan pengakuan kualifikasi lulusan jenis pendidikan tertentu dari perguruan tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kursus atau pelatihan yang dilakukan secara terstuktur oleh lembaga kursus atau lembaga pelatihan. (4) Pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan yang dilakukan secara mandiri, oleh keluarga, atau lingkungan.
