PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Bantuan Sosial kepada Komunitas Budaya bertujuan: a. melestarikan keberadaan Komunitas Budaya sebagai wujud keragaman budaya; b. mengoptimalkan pemanfaatan unsur-unsur komunitas budaya sebagai penguatan karakter dan jatidiri bangsa; dan c. meningkatkan pemberdayaan dan revitalisasi Komunitas Budaya.
