PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 98
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Laboratorium Terpadu dan Sentra Inovasi Teknologi; d. UPT Bahasa; e. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan; f. UPT Pengembangan Kerja Sama dan Layanan Internasional; dan g. UPT Kearsipan.
