PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 94
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, pengelolaan barang milik Negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
