PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 85
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
