PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 63
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran fakultas, pengelolaan data dan layanan informasi, evaluasi dan pelaporan, serta ketatalaksanaan dan kepegawaian. (2) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni. (4) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
