PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 61
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; g. pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
