PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 51
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; b. Fakultas Hukum; c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; d. Fakultas Pertanian; e. Fakultas Teknik; f. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik; g. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan h. Fakultas Kedokteran.
