PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
